SANGGAU
- IB, Lebih Sepuluh tahun status jalan Kembayan- Balaisebut ditetapkan
sebagai jalan Provinsi yang menghubungkan kabupaten Sanggau dengan
Kabupaten Sekadau dari ibukata kecamatan Jangkang ke Seburuk yang
terhubung ke Kabupaten Sintang di senaning sampai nangasilat.
Hampir
setiap tahun ada anggaran peningkatan ruas jalan Kembayan- balaisebut-
seburuk ini, namun tak kunjung selesai. Padahal hanya lima puluh empat
(54) Kilo Meter saja dari Kembayan ke Balai Sebut ibukota kecamatan
Jangkang.
Menanggapi persoalan jalan rusak ini, Ketua DPD Lembaga
Rumah Amanat Prabowo Subianto (RAMPAS 08), Jungkarnain Sagala, S.H.
mengatakan, minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengerjaan
proyek pembangunan jalan Kembayan- Balai Sebut merupakan salah satu
penyebab rendahnya kualitas pekerjaan kontraktor penyedia jasa.
Jungkarnain
menyayangkan rendahnya tanggung jawab moral para pemborong yang tega
melakukan korupsi anggaran negara termasuk dalam kegiatan perawatan
rutin jalan Kembayan- Balai Sebut. Mengakibatkan, hingga kini jalan
Kembayan- Balai Sebut belum tembus diaspal. Bahkan perawatan rutin jalan
juga di duga ditilep oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab
terhadap uang rakyat.
Jungkarnain menyoroti masa pelaksanaan peningkatan jalan Kembayan- Balai Sebut yang hanya asal cair.
Pekerjaan
yang diduga adanya kongkalikong antara kontraktor penyedia jasa CV.
Rustam Alfazza Konsruksi dengan konsultan pengawas dan pejabat pembuat
komitmen sehingga proyek ini dibayar negara sementara pelaksanaan
kegiatan terkesan asal-asalan. Bahkan banyak item kegiatan yang tidak
dikerjakan seperti tampak di KM 37 BLS/17KBY/278 PTK diareal ini,
konsultan perencana telah memberi tanda yang harus dikerjakan, tetapi
hingga masa kontrak berakhir pada tgl 16 Desember 2025 kegiatan ini
tidak dilakukan. Sementara pencairan biaya anggaran kegiatan pekerjaan
ini menurut informasi yang dihimpun MBN telah dilakukan.
Jungkarnain
mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kegiatan
peningkatan dan perawatan rutin jalan Kembayan- Balai Sebut ini. Jika
terbukti mengandung korupsi agar penanggung jawab penyedia jasa dan
pejabat pembuat komitmen serta konsultan pengawasnya di seret ke
pengadilan.
(Tim)
