SANGGAU - INB, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kembayan Armanson Saragih, S.Pd lakukan pungutan liar bagi calon siswa kelas (VII) SMP Negeri 1 Kembayan dengan mengwajibkan membayar biaya Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) setiap siswa untuk biaya pengerasan halaman tengah sekolah, baru parit sekolah dan penataan taman sekolah.
Dugaan pelanggaran administrasi ini direspon Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sekolah (LBH Sekolah) Roder N, S.H. mengatakan, tindakan Kepala sekolah SMPN 1 Kembayan ini mengandung unsur pelanggaran karena merupakan pungutan yang mewajibkan setiap siswa harus membayarnya ketika daftar ulang peserta didik baru.
Sesuai UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dan pendanaan pendidikan sesuai kewenangannya
Untuk sekolah negeri, biaya operasional dan pemeliharaan pada dasarnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBN/ APBD, termasuk dana BOSP/BOS.
Sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah melarang melakukan pungutan bersifat wajib, jumlah dan waktunya ditentukan.
"Komite hanya boleh mengumpulkan sumbangan sukarela, tidak memaksa jumlah dan tidak menentukan batas waktu penyumbang", tegas Roder.
Tindakan Kepala Sekolah SMP N 1 ini menurut Roder dengan jelas melakukan pungutan liar (pungli) yang merupakan pelanggaran administrasi yang akan segera dilaporkan LBH Sekolah ke Dinas Pendidikan atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
(Tim)
