SANGGAU - INB, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.66.785.02 Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalbar tersorot bermain mafia BBM bersubsidi.
Pantauan media, Rabu (22/7/2026) di SPBU tersebut terjadi transaksi jual Solar dan Pertalite melakukan pengisian Drum diatas pik up dan ratusan derigen menggambarkan pengawasan tidak berjalan.
Seorang pengantri menyebut, "di SPBU ini harga BBM bersubsidi naik dari harga eceran tertinggi, solar mencapai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter", jelas sumber.
Menjual BBM bersubsidi melampaui HET merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat penerima manfaat dan merugikan negara.
Penjualan BBM bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah hal serius yang berpotensi melanggar UU No.22. Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mengacu pada peraturan presiden tentang penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi berpotensi pada pencabutan izin usaha, dan denda ataupun pidana.
Beredar isu ada oknum petugas kepolisian setempat ikut bermain BBM bersubsidi di SPBU Balai Sebut, sehingga tidak ada penindakan dan bermain mafia BBM berjalan lancar tanpa hambatan.
Penyimpangan penyaluran dan kenaikan harga BBM bersubsidi di SPBU Jangkang ini perlu menjadi perhatian Kapolda Kalbar dan Kapolri agar melakukan monitoring atas kinerja jajaran Polres Sanggau terkhusus anggota Polsek Jangkang yang diduga tidak menjalankan tugas sebagai mana perkap Polri sebagai penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan media belum berhasil melakukan konfirmasi ke pimpinan SPBU maupun ke Pertamina dan BPH Migas.
Media membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini yang akan kami muat pada pemberitaan berikutnya
(Tim)
