masukkan script iklan disini
SANGGAU - INB, Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sanggau Chandra Setiawan sebagai Ketua "Panitia B" yang berwenang memimpin proses pemeriksaan dan penilaian administrasi serta fisik tanah yang juga sebagai pengendali proses penelitian data untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan Hak Guna Usaha (HGU) telah mengundang pihak terkait yaitu masyarakat melalui Forum Temenggung sebagai Pemangku hak Ulayat atas tanah adat pada tanggal 21 Desember 2025.
Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat tersebut kepala kantor ATR/BPN Sanggau berjanji akan mempertemukan Temenggung dengan pihak perusahaan dan Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau guna membahas pengajuan HGU PT.APS Wilmar grup yang berada di Kecamatan Tayan Hulu.
Chanra Setiawan sebagai penyusun dan pengesah risalah Panitia B yang menjadi penanggung jawab hasil pemeriksaan terkesan pasang badan agar penerbitan HGU PT.APS dimuluskan.
Peran Panitia B sebagai pemberi rekomendasi untuk penerbitan HGU sangatlah besar.
Masyarakat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas proses usulan penerbitan HGU PT.APS Wilmar grup apakah ada unsur penyalah gunaan wewenang ataupun unsur korupsi didalam penerbitan HGU nya yang sebelumnya perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah menggarap tanah adat selama 20 Tahun Tanpa HGU.
(Tim)
