KETAPANG - INB, Ratusan Kayu Ulin yang dikenal juga dengan sebutan kayu belian Tumpah di Jalan Trans Kalimantan Sandai (01/06/2026).
Asal- usuI kayu diduga ilegal. Mengenai dokumen pengangkutan kayu dipertanyakan publik. Kuat dugaan petugas memberikan perlakuan khusus atas kasus ini karena tidak ada pemeriksaan terkait izin penebangan kayu maupun izin pengangkutannya.
Insiden tumpahnya ratusan batang kayu ulin di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di tanjakan dekat Rumah Sakit Pratama Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mendadak menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat sebuah truk bermuatan kayu ulin diduga kehabisan tenaga ketika menanjak sehingga muatan tumpah, berhamburan ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Video dan foto kejadian yang beredar luas memperlihatkan kayu-kayu ulin berserakan di jalan nasional, sementara aparat dari Polsek Sandai tampak melakukan pengamanan arus kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan yang lebih parah.
Di tengah upaya evakuasi yang dilakukan sopir dan kernet, muncul pertanyaan yang kini ramai dibahas masyarakat: apakah legalitas kayu ulin tersebut sudah diperiksa?
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kayu tersebut disebut akan dibawa ke Pontianak dan diduga milik seorang warga berinisial DV. Warga juga menyebut kayu itu berasal dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik seorang warga Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, berinisial AS.
kayu ulin yang merupakan pohon dilindungi wajib diangkut menggunakan dokumen resmi, apalagi dalam jumlah besar tersebut.
Kayu ulin merupakan kayu bernilai ekonomi tinggi yang selama ini kerap menjadi sasaran pembalakan liar. Karenanya, masyarakat menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kayu tersebut.
Publik berharap agar pihak kepolisian maupun instansi terkait mengusut tuntas dokumen kayu ulin tersebut yang hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Di media sosial, berbagai spekulasi mulai berkembang. Sebagian warga mempertanyakan mengapa truk beserta muatan kayu tidak diamankan terlebih dahulu untuk pemeriksaan administrasi dan asal-usul hasil hutan?.
Bahkan muncul dugaan adanya kemungkinan perlakuan khusus terhadap pemilik kayu. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas opini dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Pengangkutan hasil hutan di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hasil hutan yang diangkut wajib memiliki dokumen yang sah dan dapat membuktikan asal-usulnya. Jika ditemukan pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, publik menilai transparansi sangat penting untuk menjawab keraguan masyarakat terkait legalitas muatan kayu ulin yang menjadi sorotan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan mengenai status legalitas kayu ulin yang tumpah di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai itu.
(Wal)
