LANDAK - INB, CV Adi Karya Cahaya Sejati tambang emas berkedok Silika di Mandor, Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Informasi dari seorang pekerja menjelaskan, batu Kuarsa di proses untuk mendapatkan Emas.
"CV Adi Karya Cahaya Sejati tercatat bergerak dibidang pertambangan batu Kuarsa, bukan perusahaan tambang emas", ungkap sumber baru-baru ini.
CV Adi Karya Cahaya Sejati, mengantongi IUP Kuarsa atau Silikon,” ujar sumber.
Masyarakat pemilik lahan merasa ditipu saat pembebasan lahan karena digaungkan peruntukanya adalah tambang Silika. Perusahaan asing ini akhirnya mendapatkan lahan seluas 40 Hektare dengan harga Rp 25 juta/Ha.
Pada tahun 2024 hutan mulai dibuka menggunakan alat berat jenis Exavator yang menurut informasi alat tersebut didatangkan dari Malaysia via Jagoi Babang Bengkayang.
Puluhan kontainer dari Tiongkok, sejumlah 17 unit, merapat di pelabuhan membawa peralatan kerja tambang. Belasan ekskavator, Kobelco dan Kato, didatangkan dari luar negeri.
Pertambangan ini dipimpin oleh lima orang “dewa bisnis” dan dijalankan oleh belasan teknisi ilmuwan asing. Satu bos lokal, Hasan yang berasal dari Pontianak. Empat bos lainnya dan dua belas teknisi adalah warga Negeri Tiongkok, dan seorang mekanik dari Malaysia menjadi penjaga ritme mesin. Sementara itu, pribumi lokal hanya sebagai operator, digaji dua juta rupiah sebulan lebih sedikit. Ironi yang memilukan: tuan rumah di negeri sendiri hanya jadi tukang sapu.
Sang bos berpesan, “Kita jangan bilang kerja emas, bilang saja kerja batu dan pasir,” pesan Hasan Suntio, seperti ditirukan sumber
Surat izin, konon, masih dalam tahap “omong-omongan” dengan mantan kepala desa untuk diajukan ke Bupati Landak yang hingga kini belum jelas.
Masyarakat berharap agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk meninjau langsung kegiatan CV Adi Karya Cahaya Sejati yang diduga mengambil emas berkedok Silika dan pasir kuarsa.(Tim)
