• Jelajahi

    Copyright © IntaiBorneo.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembiaran PT.APS Tidak Bayar Pajak, Bupati Berpotesi Melanggar Hukum

    17 March 2026, 11:34:00 AM WIB Last Updated 2026-03-17T04:34:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SANGGAU - INB, Jika seorang Bupati membiarkan korporasi tidak membayar pajak selama bertahun- tahun seperti yang terjadi di Kabupaten Sanggau, dimana  perusahaan perkebunan PT.Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar grup tidak bayar pajak karena belum miliki Hak Guna Usaha (HGU), hal tersebut tergolong penyalah gunaan wewenang, atau pembiaran yang merugikan keuangan Negara atau keuangan Daerah.

    Sesuai UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mengwajibkan pejabat Negara menjalankan pemerintahan secara jujur, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
    Sejalan dengan semangat Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( Jo.UU No.20 thn 2001) pasal (3) pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1-20 tahun dan denda.
    Yang mana pada penjelasan menegaskan bahwa pembiaran atas tidak dibayarnya pajak menyebabkan kehilangan pendapatan daerah bisa dianggap merugikan keuangan Negara/ daerah.

    Sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memiliki kewajiban mengelola keuangan Daerah, mengawasi pemungutan pajak daerah, dan menegakkan peraturan daerah.

    Pembiaran terhadap kebocoran pajak merupakan kelalaian serius dalam pengelolaan pendapatan daerah.
    Pemerintah Daerah wajib melakukan penagihan pajak, pengawasan pajak, dan penegakan terhadap wajib pajak.

    Masyarakat mengharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI bisa melakukan penyelidikan terhadap pajak PT.APS di Kabupaten Sanggau.

    Hingga berita ini diterbitkan, Media belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Sanggau.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini