SANGGAU - INB, Melalui surat resmi nomor: B/081/III/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 13-03-2026, Divpropam menyampaikan bahwa laporan wartawan Harapan Rakyat (HR) atas beberapa surat HR yang tidak direspon Kapolres Sanggau berbuntut pemeriksaan terhadap Kapolres Sanggau.
Divpropam menyampaikan bahwa laporan wartawan telah diproses dan dilimpahkan ke unsur internal untuk penanganan lebih lanjut.
Surat pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat (SP3 Dumas) itu ditujukan kepada pelapor, Lundak Pakpahan.
Divpropam polri menegaskan, akan menyampaikan perkembangan lanjut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Lanjutan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2) masalah.
Namun, Surat SP3D tersebut bersifat pemberitahuan dan belum dapat digunakan sebagai dasar dalam proses peradilan.
Masuknya laporan sorotan ketidak profesionalan pelayanan publik ini, khususnya terhadap lambanya respon kerja jurnalistik setelah enam surat konfirmasi dilayangkan wartawan HR pada waktu dan kasus berbeda.
Dengan tidak memberi respon atau tidak memberi jawaban atas surat konfirmasi pers terkait kebutuhan informasi publik, publik menilai seorang Kapolres diduga kurang terbuka terhadap pemberian informasi publik.
Sebagai seorang pejabat publik, mengacu kepada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Seorang Kapolres wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka yang tidak dikecualikan. Jika tidak merespon surat konfirmasi wartawan bisa dianggap melanggar kewajiban pelayanan informasi. Hal ini ada mekanisme sengketa di Komisi Informasi.
Sikap seorang Kapolres yang tidak menjawab surat wartawan, sebagai bagian dari anggota Kepolisian RI berpotensi melanggar Kode Etik dan Disiplin Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Selain dianggap tidak profesional dalam pelayanan publik Kapolres Sanggau dianggap masyarakat tidak responsif terhadap masyarakat/pers dan juga bisa disimpulkan mengabaikan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K, M.SI.
(Red)
