SANGGAU - INB, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang pria inisial EA (26) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus bermula dari laporan S seorang warga Gang Patoka, Kecamatan Entikong mendatangi Polsek Entikong, Rabu, 29 April 2026, melaporkan EA melarikan sepeda motor miliknya.
Kordinasi Polisi lintas wilayah mendeteksi pelaku berada diwilayah Tayan hulu, anggota TRC Tayan hulu pun segera melakukan pengintaian di titik strategis dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan dikawasan Simpang 3 Sosok pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
"Kami bergerak segera setelah menerima informasi koordinasi dari Polsek Entikong", tegas Pintor (5/5/2026).
Berdasarkan kronologi kejadian, pada 29 April lalu sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku EA mendatangi rumah korban S dengan dalih bersilaturahmi. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, EA meminjam sepeda motor Honda ADF 150 milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Setelah kunci motor diberikan, pelaku tak kunjung kembali dan memutus semua komunikasi.
Selain membawa kabur sepeda motor berwarna merah hitam tersebut, pelaku juga diduga membawa satu unit hendpone serta uang tunai milik korban.
Akibat aksi kriminal ini, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 27,2 juta.
Setelah diamankan di Polsek Tayan Hulu, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Entikong guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian perkara).
Sumber: Polsek Tayan Hulu
Edit: Red
Polsek Tayan Hulu Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dari Entikong
Intai Borneo Dot Com
07 May 2026, 12:47:00 PM WIB
Last Updated
2026-05-07T05:47:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Komentar
