SANGGAU
- INB, Aparat penegak hukum bersama tim forkopimcam pasang spanduk
peringatan dilokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun
Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau (9/7/2026)
Petugas memberikan adukasi kepada penambang tentang aturan dan larangan PETI serta resiko dan dampak lingkungan yang terjadi.
Kegiatan
ini bertujuan memastikan kondisi terkini di lapangan sekaligus
memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas
pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar
hukum.
Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H. memimpin
langsung kegiatan serta melibatkan Sekretaris Kecamatan Balai Sekundus
Uca, Kasi Trantib Kecamatan Balai Harius, S.P., personel Polsek Batang
Tarang, Ketua RT Penyakat Alexander Mikui, serta Kadat Desa Semoncol
Suntet. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bentuk komitmen bersama
dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah berkembangnya
aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebelum bergerak menuju lokasi
sasaran, seluruh personel melaksanakan apel konsolidasi sekitar pukul
08.30 WIB di halaman Mapolsek Batang Tarang. Dalam arahannya, Kapolsek
menekankan pentingnya pelaksanaan patroli secara humanis, profesional,
serta mengedepankan langkah preventif dan persuasif kepada masyarakat
yang berada di kawasan tersebut.
Rombongan tiba di lokasi PETI
Dusun Serinjuk sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan
pemeriksaan menyeluruh terhadap area yang diduga menjadi titik aktivitas
pertambangan ilegal. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah
pondok yang berada di kawasan itu dalam kondisi tertutup dan tidak
berpenghuni.
Selain itu, petugas juga menemukan dua orang warga
yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka
baru tiba di kawasan tersebut setelah diminta oleh seseorang berinisial
Kalut yang berasal dari Kecamatan Tayan Hilir. Keterangan tersebut
selanjutnya menjadi bahan pendalaman aparat untuk kepentingan
penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam
patroli tersebut, petugas turut menemukan beberapa unit mesin dompeng
yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal. Di sekitar
mesin juga ditemukan sejumlah alat penyaringan emas atau kiyan yang
mengindikasikan pernah berlangsungnya aktivitas pengolahan material
hasil tambang di lokasi tersebut.
Petugas juga mendapati sejumlah
bekas lubang galian yang diduga merupakan bekas aktivitas penambangan
emas. Namun demikian, hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan
adanya alat berat berupa ekskavator yang beroperasi maupun berada di
kawasan PETI Dusun Serinjuk.
Sebagai langkah pencegahan, tim
gabungan memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat yang
berada di lokasi agar menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan
emas tanpa izin.
Aparat menegaskan bahwa aktivitas PETI
merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan negara,
tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan
keselamatan masyarakat.
Petugas juga memasang spanduk peringatan
di kawasan tersebut bertuliskan larangan melakukan Penambangan Emas
Tanpa Izin (PETI). Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa pelaku PETI
dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek
Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., menegaskan bahwa patroli
gabungan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan
terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membangun kesadaran
hukum masyarakat. Menurutnya, pendekatan persuasif akan terus
dikedepankan tanpa mengurangi komitmen aparat dalam melakukan penegakan
hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Patroli ini
merupakan bentuk keseriusan kami bersama Forkopimcam dalam mencegah
berkembangnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Balai",ungkap Miskun.
Polisi
mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan
pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas
tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan
keselamatan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
bersama-sama menjaga kelestarian alam serta melaporkan apabila
mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tegas IPDA Miskun.
Melalui
patroli terpadu ini, Polsek Batang Tarang bersama Forkopimcam Balai
menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap
kawasan rawan PETI. Sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, tokoh
masyarakat, dan warga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman,
tertib, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(Dedi)
