masukkan script iklan disini
SANGGAU - INB, Limbah Pabrik pengolahan kelapa sawit PT.Global Kalimantan Makmur (GKM) kembali mencemari anak sungai Sei Ribih, yang mengalir ke sungai Setogor bermuara ke Sungai Sekayam.
Pantauan awak media Kamis (12/3/2026) tampak kondisi sei Ribih menghitam dan berbau.
Yanto warga dusun Sotok mengatakan, limbah PT.GKM telah berulang kali mencemari sungai Sekayam beberapa tahun terakhir ini.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pihak PT.GKM diduga melakukan pembiaran akan limbahnya mengalir ke anak sungai.
Perusahaan PT.GKM terkesan kebal hukum.
Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur sesuai Undang- undang No 32 tahun 2009, sesuai pasal 99 menegaskan bagi setiap pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan pencemaran, pidana 1-3 tahun penjara dan denda Rp.1-3 miliar.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau berani mengambil sikap atas pencemaran ini.
(Lp)
