masukkan script iklan disini
SINTANG - INB, Polres Sintang menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (2/3/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.
Pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sintang segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat akan dihentikan, pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak jembatan. Satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel hijau di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa tas tersebut berisikan 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 59,85 kilogram.
“Tersangka berinisial WS alias T, usia 20 tahun telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar AKBP Sanny Handityo.(hms/red)
