BENGKAYANG - INB, PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang kini mengelola kebun sawit sitaan negara eks kebun PT.Ceria Prima mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Barudin, S.H.,CPM advokat asal Bengkayang mengomentari pernyataan Komisi VI DPR RI terkait belum lengkapnya izin operasional PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Bengkayang.
Sebagai praktisi yang juga Pengamat Daerah Kalbar, Barudin, S.H., CPM., mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi total dan audit investigatif terhadap BUMN perkebunan tersebut.
Barudin menilai pengakuan terbuka manajemen Agrinas yang mengibaratkan operasional mereka "seperti mengendarai mobil tanpa SIM" adalah bukti pelanggaran hukum secara terang-terangan. Menurutnya, status BUMN tidak boleh dijadikan dalih untuk beroperasi di kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), Amdal, maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.
"Di mata hukum, beroperasi tanpa izin sah di kawasan hutan tetap merupakan tindakan ilegal yang berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif. Perizinan yang masih berproses tidak bisa membenarkan aktivitas produksi di lapangan," tegas Barudin.
Dampak Krusial: Dari Hak Adat Hingga Ancaman Konflik
Ketidakpastian legalitas lahan PT Agrinas berdampak langsung pada masyarakat lokal:
Ketidakpastian Kebun Plasma: Tanpa HGU dan IUP resmi, hak kemitraan plasma bagi warga kehilangan payung hukum.
Risiko Konflik Sosial: Pengelolaan lahan yang menabrak kawasan hutan memicu potensi gesekan antara warga, perusahaan, dan aparat.
Penegakan Hukum: Status BUMN tidak memberikan kekebalan hukum (impunity) atas pelanggaran aturan tata ruang dan kehutanan.
Akar Masalah: Pengambilalihan Lahan & Abaikan Due Process of Law
Sengketa ini berawal dari penyegelan eks konsesi PT Duta Palma seluas 137.626 hektare oleh Satgas PKH (Perpres No. 5/2025) yang dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, proses alih kelola ini dinilai bermasalah karena:
Mengabaikan Konflik Historis: Alih kelola dilakukan tanpa menyelesaikan sengketa lahan, ganti rugi, dan hak buruh yang menunggak sejak era pengelola lama.
Pencaplokan Lahan Warga: Temuan WALHI menunjukkan patok penyegelan turut dicaplok dari tanah adat dan petani kecil, menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 35/PUU-X/2012 & No. 181/PUU-XXII/2024) serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
5 Rekomendasi Pemulihan Hak Agraria
Audit Hukum Investigatif Independen: Memeriksa legalitas alih fungsi lahan eks Duta Palma secara menyeluruh.
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat: Melibatkan Pemangku hak Ulayat (Temenggung) dan lembaga adat lokal untuk menetapkan batas wilayah secara objektif.
Pengakuan Masyarakat Adat: Mendorong Pemda segera menerbitkan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Penerapan FPIC: Bekukan sementara ekspansi komersial Agrinas hingga ada kesepakatan murni dengan warga.
Moratorium & Evaluasi Satgas PKH: Revisi Perpres No. 5/2025 untuk menjamin mekanisme gugatan yang adil bagi petani kecil dan masyarakat adat.
Barudin, S.H., CPM
WhatsApp: 0896 9426 4338
