SANGGAU - INB, Tambang batu batu CV. Gunung Semawoeng yang beralamat di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau menjadi sorotan. Pasalnya perusahaan tersebut belum mengantongi Persetujuan Teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar, serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia / MODI.
CV. Gunung Semawoeng telah menahun memproduksi batu granit dan melakukan pengolahan hingga penjualan batu sebagai bahan bangunan.
Asin pengelola lapangan usaha milik Ahiung mengatakan, CV. Gunung Semaoeng miliki izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Galian C komoditas Batuan Granit. Izinnya tertera IUP-OP Nomor: 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020 dengan masa berlaku hingga 29 Desember 2026.
Perusahaan ini terpantau melakukan produksi dalam jumlah besar, namun belum miliki RAKB.
Hasil pantauan lapangan Kamis (07/08/2026), media menemukan dilapangan dua set mesin Pemecah Batu atau Stone Crusher dengan kapasitas produksi tinggi yang sedang beroperasi. Produksi dinilai tak terbendung karena tidak ada pedoman RKAB. Selain itu, CV Gunung Semawoeng juga dipastikan belum terdaftar di MODI ESDM.
Ancaman pidana bagi penambang batu, baik batu bara maupun galian C, telah diatur jika kegiatan dilakukan tanpa persetujuan RKAB merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran hukum berat di Indonesia.
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, pemegang IUP dilarang melakukan kegiatan operasional termasuk penambangan fisik, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan, sebelum RKAB disetujui.
Larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Ditjen Minerba ESDM Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026.
Aturan pelaksana juga diatur dalam PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024.Perusahaan yang nekat produksi tanpa RKAB sah dikategorikan melakukan penambangan ilegal.
Sanksinya mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga menjerat pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin sah.
Asin yang mengaku sebagai direktur CV.Gunung Semaoeng mengatakan,
“Izin kami lengkap,” ungkapnya saat ditemui media di lokasi kuari
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan fakta. Berdasarkan informasi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, CV Gunung Semawoeng belum mengantongi Persetujuan Teknis RKAB Tahun 2026.
INB akan terus melakukan pantauan atas kegiatan CV. Gunung Semaoeng yang diduga memproduksi, mengolah dan menjual batu tanpa RAKB.
(Tim)
