• Jelajahi

    Copyright © IntaiBorneo.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaringan Penipuan Scamming Terungkap di Pontianak

    11 September 2026, 10:01:00 PM WIB Last Updated 2026-09-11T15:01:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PONTIANAK - INB, Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak mengamankan 31 orang warga negara asing, Selasa (8/9/2026) yang diduga berkaitan dengan penipuan Scamming atau daring.

    Para WNA tersebut diamankan dari sebuah hotel di Pontianak yang disewa 14 kamar yang sudah berlangsung selama tiga minggu hingga petugas melakukan tindakan.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya aktifitas mencurigakan berkaitan dengan Scamming atau daring, sehingga "Kami segera mengamankan puluhan WNA asal Malaysia dan Taiwan yang sedang beraktifitas di lantai tiga salah satu hotel", terang Sam.

    Diketahui, tiga orang warga Malaysia kedapatan melampaui batas izin tinggal (overstay), serta menyalah gunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungannya.

    Penyidik masih terus mendalami motif dan peran masing-masing WNA yang diamankan tersebut.

    "Pihak Indonesia telah berkonsultasi
    dengan konsulat Malaysia terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

    (Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini