SANGGAU - INB, Tujuan pemerintah agar pupuk bersubsidi tepat sasaran dilakukan dengan berbagai cara dengan sistem pengawasan ketat.
Para mafia pupuk memiliki berbagai cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan untung yang lebih besar dalam penyaluran barang yang harga eceran tertinggi (HET) sudah ditentukan itu.
Kios pupuk Duta Tani yang beralamat di jl. Haji Muhammad RT/ RW : 002/001 Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Kalimantan barat salah satu Penerima Pada Titik Serah (PPTS) pupuk bersubsidi menjadi sorotan karena diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Ponska hingga seratus tiga puluh lima ribu rupiah (Rp.135.000,-) per karung @ 50 kg. Sementara, pemerintah telah menetapkan tarif harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea adalah Rp.2.800 per kg atau sama dengan Rp.90.000/ karung (50kg).
Harga ini berlaku secara nasional di kios resmi (KPL) untuk petani yang terdaftar (e-RDKK)
Sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang dibangun pemerintah berhasil mengenai pemerataan berdasarkan kebutuhan wilayah, namun masih bermasalah mengenai harga tebus yang dirasakan petani tidak sesuai HET, seperti yang terjadi di kios Duta Tani di Balai Sebut.
Seorang petani yang mengaku belanja di kios Milik Ajo di kios Duta Tani mengatakan, harga pupuk urea dijual hingga Rp 135.000,-/ karung.
Harga jual yang melampau HET ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi pidana berdasarkan Undang- undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, mengacu pada pasal 107 dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun dan denda Rp.5 miliar dan berpotensi pada pencabutan izin usaha serta pemutusan kerjasama sebagai distributor/ kios resmi.
Dengan modus kerja yang kurang transparan kios Duta Tani, diduga kuat melakukan perdagangan ilegal dengan ketidak singkronan data petani dan menimbulkan kebocoran anggaran negara.
(Tim)
