LANDAK - INB, Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur pemerintah supaya setiap distributor ataupun pengecer agar memasang identitas usaha berupa plang merk demi pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
Dengan berbagai sistem pengawasan ketat yang dilakukan pemerintah, mafia pupuk dengan mempunyai berbagai cara mengelabui petugas dan masyarakat untuk mencari keuntungan yang lebih besar.
Pantauan media INB, Kamis (4/6/2026) di salah satu gudang tak bermerek di Desa Amboyo Inti, KM. 6, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat ditemukan tumpukan ratusan ton pupuk bersubsidi jenis Phonska dan pupuk jenis lainta.
Selain praktek penimbunan ilegal, diduga menerjadi transaksi penjualan pupuk jenis NPK Phonska melampaui harga eceran tertinggi (HET) di gudang gelap ini.
Informasi lapangan menyebutkan, pemilik usaha Inisial JB yang diketahui berprofesi sebagai notaris menjual pupuk bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.
Seorang pengurus gabungan kelompok tani mengatakan, harga pupuk NPK Phonska dibayar petani melampaui harga eceran tertinggi yang merugikan masyarakat.
Sumber menyebut, selain kenaikan harga, diduga kuat terjadi penggunaan kelompok tani fiktif sebagai syarat mendapatkan kuota pupuk sehingga tumpukan pupuk bersubsidi digudang di km 6 itu mencapai ratusan ton.
Pemerintah telah menetapkan harga pupuk bersubsidi, berikut adalah rincianya:
-Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska adalah Rp.1.840/kg atau sekitar Rp.92.000 per sak @ 50kg.
Harga tertinggi urea bersubsidi adalah Rp 1.800 per kilogram atau sekitar Rp 90.000 per sak @ 50kg.
Penerima Pada Titik Serah (PPTS) pupuk bersubsidi harus sesuai lokasi, namun diduga dikelabui para mafia pupuk.
Pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di sistem e- RDKK melalui kios resmi penyalur pupuk bersubsidi.
Dari hasil penelusuran media, diketahui JB mengelola kios yang beralamat di depan kantor Polsek Ngabang yang dikeluhkan petani sering tutup. Diduga kuat ada penyimpangan yang berpotensi melanggar petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyaluran barang bersubsidi oleh JB menjadi sorotan karena diduga pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska harganya dijual hingga diatas seratusribu per karung @ 50 kg.
Harga ini berlaku secara nasional di kios resmi (KPL) untuk petani yang terdaftar (e-RDKK)
Sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang dibangun pemerintah berhasil mengenai pemerataan berdasarkan kebutuhan wilayah, namun masih bermasalah mengenai harga tebus yang dirasakan petani tidak sesuai HET, seperti yang terjadi di km 6 Amboyo Inti Landak.
Seorang petani yang mengaku belanja di gudang JB mengatakan, harga pupuk NPK Phonska Rp 130.000,-/ karung.
Harga jual yang melampau HET ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi pidana berdasarkan Undang- undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, mengacu pada pasal 107 dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun dan denda Rp.5 miliar dan berpotensi pada pencabutan izin usaha serta pemutusan kerjasama sebagai distributor/ kios resmi.
Diduga kuat JB melakukan perdagangan ilegal dengan ketidak singkronan data petani dan menimbulkan kebocoran anggaran negara.
(Tim)
