SINTANG - INB, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.64.786.05 Desa Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar tersorot bermain mafia BBM bersubsidi.
Pantauan media, Kamis (11/6/2026) di SPBU tersebut terjadi transaksi jual Solar ke pengepul dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi ( HET).
Seorang pengantri menyebutkan, "pembelian so lar skala besar ya jelas ada perbedaan harga dengan membeli sebatas 60 liter", pungkas sumber.
Menjual BBM bersubsidi melampaui HET merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat penerima manfaat dan merugikan negara.
Harga jual normal Solar/ Biosolar bersubsidi saat ini adalah Rp.6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter. Sementara, pihak SPBU Binjai menjual solar diatas HET, terang sumber.
Penjualan BBM bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah hal serius yang berpotensi melanggar UU No.22. Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mengacu pada peraturan presiden tentang penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi berpotensi pada pencabutan izin usaha, dan denda ataupun pidana.
Penelusuran media dilapangan menggambarkan bahwa pengantri tetap memilih membeli Solar di SPBU Binjai dengan berat hati karena harga jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah dengan alasan sangat butuh minyak. Informasi yang dihimpun media bahwa SPBU Binjai telah lama bermain mafia BBM jenis solar.
Penyimpangan penyaluran dan kenaikan harga BBM bersubsidi di SPBU Binjai ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH)
Hingga berita ini diterbitkan media belum berhasil melakukan konfirmasi ke pimpinan SPBU maupun ke Pertamina dan BPH Migas.
(Tim)
