• Jelajahi

    Copyright © IntaiBorneo.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengelola SPBU Balai Sebut Ancam Wartawan Sebarkan Berita Kelangkaan BBM

    17 April 2026, 11:05:00 AM WIB Last Updated 2026-04-17T04:13:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SANGGAU - INB, Pengelola SPBU No.66.78502 Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan barat diduga mengancam wartawan karena menyebarkan informasi tentang keburukan pelayanan penyaluran Bahan bakar minyak di daerah itu, terutama menyorot SPBU sering tutup.

    Philipus Nerius Lami mengaku terancam karena didatangi Pihak pengelola SPBU berinisial Pol di kawasan terminal balai sebut pada tanggal 1 April 2026. Pol mengatakan, "awas kamu menjelek- jelekkan SPBU, akan kami urus kamu!", terang Philipus menirukan ancaman Pol kepadanya.

    Tidak hanya mendatangi wartawan, Pol berulang mengirimkan ancaman lewat pesan WA yang terkesan mengintimidasi Philipus atas berita SPBU dan informasi yang disebarkan ke publik.

    Perbuatan menghalangi tugas jurnalis ini diatur dalam Undang- undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan penyiaran dan menyebar luaskan informasi (pasal 4 ayat 2 dan 3), berpotensi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda  maksimal Rp.500 juta.

    Philipus menegaskan, jika dalam waktu 3 kali 24 jam setelah berita ini diterbitkan pihak SPBU melakukan permohonan maaf maka dirinya akan melanjutkan perkara ini ke pihak berwajib.

    Pada akhir penyampaian keteranganya, Philipus berharap agar pihak SPBU Balai Sebut memperbaiki kinerjanya, karena mereka pelayan publik yang terlibat menyalurkan minyak bersubsidi untuk masyarakat.

    (Hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini