• Jelajahi

    Copyright © Intai Borneo
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tes iklan aras

    SPBU 64.785.12 Telabang Tayan Hilir Bebas Isi Jerigen

    07 January 2026, 11:17:00 AM WIB Last Updated 2026-01-07T04:41:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

     

    SANGGAU - INB, Penyelewengan minyak bersubsidi kembali terjadi di SPBU Telabang, Kecamatan Tayan Hilir,Kalimantan Barat.

    Aktivitas pengisian BBM subsidi ke jeriken dan drum yang jelas dilarang aturan, justru diduga berlangsung bebas dan rutin di SPBU 64.785.12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir.

    Ironisnya, praktik yang secara terang-benderang merugikan masyarakat kecil ini seolah telah menjadi pemandangan biasa. 

    Setiap hari, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke penimbunan menggunakan drum dan jeriken, tanpa hambatan berarti.

    Lemahnya pengawasan dari Hiswana Migas, Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sorotan tajam. 

    Ketiganya dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, meski dugaan pelanggaran terjadi di depan mata langsung di SPBU 64.785.12 Telabang Tayan Hilir. BBM subsidi diselewengkan berlangsung masif sepanjang tahun.

    Sumber mengatakan bahwa pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut berjalan aman dan nyaris tanpa sentuhan hukum. Bahkan, beredar informasi bahwa SPBU dimaksud disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum berpengaruh, sehingga dugaan pelanggaran terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

    Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika aparat setempat dan pihak Pertamina terkesan melakukan pembiaran, meski regulasi distribusi BBM bersubsidi sangat jelas dan bersumber dari dana APBN yang seharusnya dijaga penggunaannya.

    Masyarakat berharap, Pengawasan aktif dan tindakan tegas dari APH serta instansi terkait mutlak diperlukan agar penyalahgunaan BBM subsidi dapat dihentikan agar BBM bersubsidi kembali tepat sasaran sesuai peruntukannya.

    Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Arif, selaku manajer SPBU 64.785.12 Telabang melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat respons. 

    Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam, memunculkan pertanyaan publik: apakah pengelola SPBU tersebut merasa kebal hukum?

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +