• Jelajahi

    Copyright © IntaiBorneo.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ahli Waris JUNGKARNAIN SAGALA Keberatan Atas Putusan DAD Tayan Hulu

    18 February 2026, 9:05:00 AM WIB Last Updated 2026-02-18T02:05:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    SANGGAU - INB, Ahli waris Jungkarnain Sagala melakukan perlawanan terhadap putusan Dewan Adat Dayak (DAD) Tayan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat kepada Jungkarnain Sagala, S.H. atas tuduhan pencatutan gelar sakral "Temenggung" melalui berita acara keberatan masyarakat Dayak Peruwan dalam hal penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT.APS Wilmar grup.

    Polemik terkait putusan adat terhadap JUNGKARNAIN SAGALA terus bergulir. Dua surat resmi dari pihak yang berbeda kini menjadi perhatian, yakni surat aksi dari unsur Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu dan surat keberatan dari ahli waris JUNGKARNAIN SAGALA yang disampaikan ke DAD tingkat Kabupaten Sanggau.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun media, putusan adat sebelumnya telah dibacakan dalam forum adat di wilayah Tayan Hulu. Setelah itu, beredar surat aksi dari unsur Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu yang menegaskan
    “Putusan adat telah melalui mekanisme dan musyawarah sesuai ketentuan adat yang berlaku.”

    Di sisi lain, pada 16 Februari 2026, ahli waris JUNGKARNAIN SAGALA menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau.
    Dalam suratnya, ahli waris menyatakan:
    “Kami Ahli Waris JUNGKARNAIN SAGALA dengan ini menyampaikan keberatan atas putusan adat yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat kepada keluarga kami tanpa sepengetahuan ahli warisnya.”
    Ahli waris juga menyebutkan bahwa hingga surat dibuat, salinan resmi putusan adat belum diterima oleh pihak keluarga. Pada bagian akhir, ahli waris meminta agar dilakukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut atau digelar sidang adat ulang di tingkat kabupaten.

    Dengan adanya dua surat resmi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut yang akan diambil oleh DAD Kabupaten Sanggau. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan terkait langkah mediasi maupun peninjauan ulang atas putusan dimaksud.
    Masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi yang kondusif dan menghormati proses penyelesaian yang berjalan sesuai mekanisme hukum adat yang mengedepankan  rasa adil berdasarkan fakta yang benar.

    (lp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini