JAKARTA - INB, Penggeledahan kasus suap Beacukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan uang lima koper yang berjumlah Rp.5 Miliar.
Langkah yang diambil KPK menunjukkan komitmenya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada hari Jumat (13/2/2026) menjelaskan Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi importasi barang dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita uang lebih dari lima (5) miliar rupiah yang disimpan di lima koper.
Uang itu di temukan KPK saat penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara suap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sektor Bea dan Cukai memiliki peran vital dalam pengawasan arus barang dan penerimaan negara.
Dugaan praktik suap dalam importasi barang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai integritas sistem perdagangan nasional.
Penegakan hukum yang konsisten sangat diharapkan publik untuk mengembalikan semangat masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(TS)
