MELAWI - INB, Wakil Bupati Melawi Malin, S.H menegaskan, pemerintah Kabupaten Melawi akan ambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak patuh aturan dan regulasi, apalagi berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Malin menyebutkan (7/2) PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang berlokasi di kecamatan nangapinoh, Pinoh Utara dan Belimbing telah 19 tahun mengusahakan lahan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 37.208 Hektare hanya 18.007 Hektare yang ber HGU, selebihnya digarap tanpa legalitas penguasaan tanah yang sah.
IUP PT. Rafi dikeluarkan bertahap thn 2007,2009 dan pada tahun 2013 dengan total 37.208 Hektare. Hampir separoh luas lahan yang tidak bertanggung HGU sudah ditanam kelapa sawit yang sudah berproduksi.
Karena PT. Rafi dianggap melakukan pelanggaran berat, Pemerintah Daerah merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas kebun diluar HGU.
"Jika tidak ada itikat baik, izin usaha dapat dicabut", tegas Malin.
Selain HGU, PT.Rafi dosorot karena tidak merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.
Pembiaran kebun sawit tanpa HGU menurut Malin berpotensi menghilangkan PBB perkebunan, pajak daerah, BPHTB, retribusi perizinan serta biaya HGU.
Malin menegaskan bahwa HGU merupakan syarat mutlak penguasaan lahan perkebunan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016. Selama HGU belum dipenuhi, seluruh aktivitas diluar izin sah wajib dihentikan.
Kasus ini menjadi alarm bagi penegak hukum BPN/ATR Kabupaten Melawi.
Pihak PT.Rafi hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. Manager Yusrizal belum berhasil dihubungi.
(Js)
