SANGGAU - INB, Ketua Forum Temenggung Kabupaten Sanggau Luncung KS mengatakan, persoalan Ketiadaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Palindo Sakti (Wilmar grup) menyeret berbagai pihak, termasuk biro hukum forum temenggung Jungkarnain Sagala, S.H.
Kekeliruan penulisan Jabatan oleh BPN pada berita acara pengajuan keberatan kepala suku Dayak Peruwan atas tanah adat yang dikelola PT.APS selama 20 tahun biro hukum forum temenggung dijebak oleh kepala BPN dengan yang diduga bekerjasama dgn pihak-pihak tertentu yang mampu membuat heboh publik hingga berujung penuntutan adat yang seharusnya bisa diselesaikan dengan klarifikasi atau perbaikan surat.
Luncung menegaskan, tuduhan penyalah gunaan gelar temenggung berlebihan. Karena saudara Jungkarnain Sagala berada dalam posisi mendampingi Temenggung Longgon GSP dalam penerbitan surat yang menjadi objek perkara.
Ahli waris Jungkarnain Sagala tidak terima cara- cara pengurus DAD Tayan hulu yang diduga pasang badan demi menutupi ketiadaan HGU PT.APS.
"Suatu saat akan terbongkar", tegas Luncung.
Terkait pembayaran adat, Luncung mengatakan, pihaknya tidak pernah mau membayar adat yang tidak sesuai dengan prosedur adat dan tuduhan yang prematur.
Dalam hukum adat Dayak, setiap orang yang di hukum adat harus terima sanksi yang ditetapkan padanya agar rasa keadilan tetap terjaga.
Ahli waris Jungkarnain Sagala sudah mengajukan banding ke DAD Kabupaten.
Disisi lain, ada pihak yang membayar adat yang tidak kami ketahui seolah-olah merupakan pengakuan kesalahan.
Ahli waris Jungkarnain Sagala dari Jangkang menunggu penjelasan DAD Kabupaten tentang permasalahan ini agar menjadi terang dan jelas supaya adat budaya kita bermartabat, tutur Luncung mengakhiri.(Ts)
