LANDAK - INB, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.74.793.001 di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalbar tersorot bermain mafia BBM bersubsidi.
Pengisian derigen, drum dan Tanki siluman di SPBU tersebut memberi ruang penimbunan BBM yang menjadikan harga minyak di kios-kios pengecer melambung tinggi.
Mengisi derigen, drum dan Tanki siluman merupakan pelanggaran serius yang merugikan warga penerima manfaat dan merugikan negara.
Seorang warga setempat mengatakan, penjualan BBM ke penimbun sudah lama terjadi di SPBU Keranji Mancal ini.
Penjualan BBM bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah hal serius yang berpotensi melanggar UU No.22. Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mengacu pada peraturan presiden tentang penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi berpotensi pada pencabutan izin usaha, dan denda ataupun pidana.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto baru-baru ini telah menyerukan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku penyelewengan BBM.
Temuan penyimpangan penyaluran di SPBU di Keranji Mancal ini seolah-olah olah menantang keranian penegak hukum.
Hingga berita diterbitkan media belum berhasil melakukan konfirmasi ke Kapolres Landak.
(Tim)
