• Jelajahi

    Copyright © IntaiBorneo.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Heryanto Diduga Provokasi Tumenggung Jatuhkan Adat Tanpa Perbuatan

    31 January 2026, 3:58:00 AM WIB Last Updated 2026-01-30T20:58:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SANGGAU - INB, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu Yosef Heryanto diduga menggiring opini publik melalui media sosial yang  memojokkan Jungkarnain Sagala, S.H. yang sedang memperjuangkan tanah adat Dayak Peruwan.

    Persoalan sepele akibat kekeliruan pengetikan jabatan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menulis jabatan Jungkarnain Sagala, S.H.  tumenggung akhirnya berbuntut panjang. 

    Longgon GSP Kepala Suku Dayak Peruwan yang juga menjabat sebagai Tumenggung Kecamatan Tayan Hulu, berupaya mencerahkan masalah ini dengan memberikan klarifikasi.

    Forum Tumenggung sedang berjuang menuntut PT.Agro Palindo Sakti (APS) atas lahan adat yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit itu selama 20 tahun tanpa HGU.

    Dalam perjalanan penuntutan tanah adat Dayak Peruwan tersebut, ada dokumen berupa berita acara pertemuan antara kepala BPN dengan Tumenggung Longgon GSP pada tanggal 18/12/2026 yang keliru penulisan nama dan jabatan.
    Heryanto mempermasalahkan, menuduh penyalahgunaan jabatan tumenggung oleh saudara Jungkarnain Sagala, S.H. padahal jabatan yang sebenarnya adalah biro hukum forum Tumenggung dengan SK lengkap.

    Setelah heboh di medsos unggahan Heryanto yang diduga mempropikasi itu,  Longgon GSP memberikan klarifikasi menjelaskan kekeliruan penulisan jabatan itu dilakukan pihak BPN.
    Jungkarnain 

    Sementara Jungkarnain Sagala, S.H. yang sedang dihujat masyarakat diam tanpa reaksi karena mempertimbangkan dampak akan timbul jika hujatan Ketua DAD Tayan hulu itu direspon.

    Sebagai Biro Hukum Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau, Jungkarnain tidak mau Marwah lembaga terhormat itu jatuh Dimata masyarakat.
    Tugasnya mendampingi Tumenggung pemangku hak Ulayat tanah adat Dayak Peruwan dilakukan tanpa mendapat imbalan.

    Kembali, Longgon menegaskan, dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai kekeliruan penulisan jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang menuliskan Jabatan sebagai Tumenggung yang seharusnya ditulis Biro Hukum Forum Tumenggung.

    Kekeliruan pengetikan pihak BPN itu menjadi ruang kritik sampai ke pegelaran adat yang digiring oleh Ketua DAD Tayan Hulu.

    Atas putusan adat yang tidak dihadiri Jungkarnain itu, Yusar Tokoh masyarakat Dayak Jelimpo Landak angkat bicara. Yusar menilai Heryanto kurang cermat menelaah suatu masalah. Tindakan Heryanto yang memojokkan Jungkarnain dapat dikategorikan berlebihan, bahkan berpotensi menjatuhkan Marwah kearipan lokal.

    Yusar menyarankan agar Heryanto segera meminta maaf atas kericuhan ini sebelum yang bersangkutan diarahkan ke Rana hukum positip.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini