• Jelajahi

    Copyright © IntaiBorneo.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETI Sungai Pawan Sandai Diduga Ada Setoran Ke APH

    30 March 2026, 3:38:00 PM WIB Last Updated 2026-03-30T08:38:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KETAPANG - INB, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencemari sungai Pawan di Sandai semakin meresahkan masyarakat.

    Penyedotan pasir dan tanah guna mencari emas di sungai Pawan dengan menggunakan ponton berskala besar merusak lingkungan dan mencemari air yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat pencari ikan. 

    Seorang warga pemilik keramba ikan di Sandai mengatakan, Air sungai Pawan selain tempat hidup ikan, juga digunakan sebagai sumber air baku oleh PDAM Ketapang.

    Kegiatan PETI ini dikeluhkan Sumber (28/3/2026) karena 
    merugikan petani ikan yang menggunakan kerambah di sepanjang aliran sungai pawan.


    Lokasi penambang emas berlangsung di Kampung Penjawaan tanpa hambatan karena diduga ada bekingan dari aparat.

    RN dan DN berperan Sebagai koordinator pemungutan upeti sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap lanting per Minggu.

    Informasi lapangan menyebut, laporan masyarakat ke aparat terkait kegiatan PETI di Penjawaan sudah dilakukan, namun belum ada tindakan berarti.

    PETI berpotensi melanggar Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana 5 tahun. Penggunaan bahan berbahaya pada pertambangan seperti merkuri, dapat dijerat sesuai Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.

    Lambannya respon petugas dalam menyikapi aduan masyarakat dalam menangani masalah PETI di Penjawaan menggambarkan lemahnya kinerja Polisi di Sandai dalam memberantas PETI.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sandai belum berhasil dikonfirmasi.

    (Tim/ Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini